Pol PP Minta Usaha Hiburan dan Wisata di Kabupaten Tangerang Ditutup Sementara

Liputankota-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa mengimbau kepada seluruh pengusaha bidang pariwisata agar menutup sementara kegiatan operasional hiburan.

Sesuai Surat Edaran Nomor 301/293 – SPPP/2020 Tentang penutupan sementara kegiatan operasional industry pariwisata bidang hiburan dan tempat wisata, maka para pengusaha industry hiburan dan pariwisata agar mematuhinya.

“Saya imbau kepada pengusaha agar segera menutup sementara operasional industry hiburan dan pariwisata. Mari bersama-sama kita cegah penyebaran corona dengan social distancing,” tegas Bambang kepada Liputankota.com, Kamis (26/3/2020).

Berita lain: Ojol Semprot Kendaraan di Jalan Hardiwinangun Rangkasbitung dengan Disinfektan.

Menurut Bambang, beberapa tempat hiburan yang dimaksud seperti diskotik, karaoke, bar, spa, griya pijat, warnet, area ketangkasan dan tempat wisata yang berada diwilayah kabupaten tangerang untuk ditutup sementara sampai batas waktu yang ditentukan.

“Namun apabila pengusaha industry hiburan dan pariwisata itu tak mengindahkan surat edaran tersebut, maka aka nada sanksi sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tuntasnya.(Put)

Komentar