Liputankota-Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tangsel, Ajun Komisaris Polisi Bayu Marfiando menerangkan, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis tanggal 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020 bisa diperpanjang setelah 29 Mei 2020.
Lanjutnya, ini dilakukan untuk mencegah virus Corona atau Covid19 mewabah lebih luas karena harus mengantri dan berkumpul di lokasi perpanjangan SIM.
“Jadi masyarakat tak perlu khawatir, karena SIM bisa diperpanjang setelah 29 Mei 2020,” ujarnya, Kamis (2/4/2020).
Berita lain: Tangkal Covid-19, PT IKPP Tangerang Terapkan Protokol Kesehatan.
Bayu mengharapkan, dengan diadakannya kebijakan seperti ini mampu menekan angka penyebaran virus Corona tidak meningkat.
Dan masyarakat diimbau untuk tetap dirumah, hindari kerumunan orang banyak. “Mari patuhi kebijakan pemerintah untuk stay at home,” tutupnya.(yan)
Komentar