Liputankota-Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Depari menegaskan kepada wartawan yang akan meliput ditengah pandemic virus corona atau covid-19 harus memiliki pengetahuan yang memadai.
Dikatakannya, setelah melihat perkembangan di lapangan dan setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baik untuk perlindungan wartawan maupun public, membuat pengurus PWI perlu mengeluarkan Panduan Peliputan Wabah Covid-19.
“Panduan ini dibuat khusus untuk wartawan. Sehingga ruang lingkupnya lebih kepada kepentingan wartawan. Panduan ini dibuat dengan struktur dan bahasa ringkas sehingga mudah dipahami para wartawan. Dan panduan ini mencakup semua yang terkait wabah covid-19,” papar Atal di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Panduan itu, lanjut Atal, terdiri dari 12 poin yang diatur. Diantaranya wartawan tidak datang meliput langsung kasus covid-19 ke rumah sakit. Kecuali ada kepentingan public yang luar biasa besarnya.
Wartawan tidak boleh ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban penyakit covid-19. Dalam kasus mendesak dan memiliki kepentingan public yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari kamar jenazah.
Selain itu, Atal juga meminta kepada seluruh wartawan agar mematuhi semua peraturan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker serta menjaga jarak dan lainnya.
“Kami minta wartawan memathui semua peraturan yang dikeluarkan pemerintah,” paparnya.
Atal bilang, panduan peliputan wabah covid-19 disahkan hari ini dan akan diberlakukan mulai besok, Rabu 8 April 2020.
Senada, Wina Armada Sukardi selaku Ketua Tim Perumusan Panduan Peliputan Wabah Covid-19 menambahkan, panduan ini telah mengadopsi perkembangan teknologi.
Berita lain: Peduli Kinerja Wartawan, Polres Tangsel Beri Bantuan Mie Instan.
Misalnya postingan dari pasien covid-19 di media sosial boleh dikutip wartawan sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya. Dan tidak mengandung unsur kengerian, fitnah dan harus menyebut sumber yang jelas.
Begitu juga tentang pemakaian drone dalam melakukan peliputan wabah corona. “Penggunaan drone tidak boleh mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang menangani kasus covid-19. Dan untuk ketinggian tertentu harus mendapatkan izin dari otoritas dibidangnya,” terang Wina.(Jak)
Komentar