Liputankota-Semakin luasnya Corona Virus di Indonesia khususnya di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) membuat Pemerintah Pusat memerintah agar lakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB diatur dalam Permenkes 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid19 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2020.
Definisi PSBB dalam Permenkes 9 Tahun 2020 adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus.
Maka dari itu Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam waktu dekat tepatnya minggu ini akan memberi surat PSBB ke Kemenkes.
Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menerangkan, akan mengajukan surat PSBB di minggu ini, dan pihaknua juga sudah berkoordinasi dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang juga akan mengajukan PSBB ke Kemenkes.
Sebenarnya, Benyamin mengatakan, tanpa imbauan Gubernur Banten pihaknya telah lakukan kajian, hal itu dikarenakan suratnya harus dilampirkan dengan beberapa kajian sesuai Pasal 3 PP Nomor 21 tahun 2020 dan Peraturan Menkes.
“Jadi tanpa imbauan gubernur memang kita sudah akan melakukan itu (kajian PSBB-red),” jelasnya. Rabu (8/4/2020).
Benyamin menjelaskan, sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf C, kalau pemkot sampai menutup pasar ataupun toko sembako karena perkembangan penyakit demikian luar biasa, itu berarti pemkot wajib menyiapkan kebutuhan dasar bagi warga masyarakat.
Tetapi, menurut Benyamin, pihaknua tidak akan sampai menutup pasar, ini hanya pembatasan saja di Permenkes juga dikecualikan beberapa hal.
Tetapi buat keluarga miskin, keluarga rentan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan segala macam, pihaknya sedang siapkan Bantuan Sosial.
“Kalau surat dari menkes sudah turun nanti akan kami sampaikan,” terangnya.
Berita lain: Cekal Covid-19, Indah Kiat Serahkan APD ke Pemkot Tangsel.
Lanjut Benyamin, pihaknya tidak menutup wilayah, tetapi hanya lakukan pengimbauan social distancing di pasar-pasar dan ritel, dan Terminal, kemudian untuk Puskesmas dan pom bensin tak mungkin.
“Untuk Terminal Pondok Cabe itu punya kementerian, kita serahkan ke kementerian,” paparnya.
Kemudian yang akan dilakukan selanjutnya adalah pembatasan sosial bagi sekolah kemudian tempat kerja.
“Tempat kerja ini misalnya kita minta ke kantor-kantor untuk diatur shift. Perbankan juga tidak tutup, tapi diatur jam kerjanya,” tuturnya.
“Yang kita batasi antara lain misalnya tidak boleh ada keramaian, resepsi pernikahan, dan acara keagamaan yang bersifat seremonial. Yang kayak gitu kita akan minta untuk tidak dilakukan masyarakat,” tutupnya.(yan)
Komentar