Tawarkan Live Streaming Sex, Wanita Ini Diciduk Polisi

Liputankota-Tawarkan jasa Live Streaming Sex (LSS) melalui media sosial, wanita muda di Ciracas, Kota Serang, terpaksa berurusan dengan polisi.

Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, mereka menawarkan jasa live seks itu melalui akun Instagram layanan show VVIP.

“Barang buktinya transaksi pulsa, flashdisk berisikan layanan live streaming sex,” ungkap Direskrimsus Kombes Pol Nunung disiaran persnya, Kamis (16/4/2020).

Kejadian bermula saat akun Instagram AP (22) menshare dan membuat status dengan tujuan agar orang lain dapat membaca dan tertarik menyaksikan show live sex melalui akun grup line secara premium.

Dari hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana ITE dan berdasarkan Laporan Polisi dari pelapor pada 13 Agustus 2019, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melacak keberadaan terakhir pemilik akun Instagram AP (22). Pemilik akun tersebut berdomisili di Ciracas, Kota Serang, Provinsi Banten.

Lanjut Nunung, setelah diketahui keberadaan pemilik akun Instagram tersebut, Pada Senin, 13 April 2020 sekira pukul 11.15 WIB di Ciracas Kota Serang Tim Subdit V SIBER melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Instagram AP dilakukan pengembangan diamankan IP (23) di Cikokol kota Tangerang.

“Selanjutnya mereka berdua dibawa dan di amankan untuk dimintai keterangan, serta dilakukan penahan di Rutan Polda Banten untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 36 Jo pasal 10 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo pasal 55 KUHP.

” Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah), dan Undang-Undang Pornografi: Pidana penjara paling lama 12 (Tahun) tahun dan/atau denda paling banyak 6.000.000.000,- (Enam milyar rupiah),” tegasnya.

Berita lain: Bank Banten Bukukan Perbaikan Kinerja Triwulan I 2020.

Terkait kasus tersebut, Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau agar masyarakat tak membuat konten pornografi dan mengakses suatu laman, akun media sosial yang mengandung muatan pornografi.

“Saya harap masyarakat dapat bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan menyebar atau dengan sengaja membuat konten pornografi untuk motif keuntungan,” pungkasnya.(Jak)

Komentar