Liputankota-Keluhan warga Kota Tangerang tentang bantuan beras berwarna kekuningan, berbau apek serta berkutu mendapat perhatian serius dari sejumlah kalangan. Salah satunya dari Lembaga Pembela Hak Indonesia (LSM PHI).
Ketua Umum LSM PHI, Akhwil meminta Walikota Arief R Wismansyah yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kelalaian tersebut.
“Ya dalam hal ini Walikota Tangerang harus segera mengambil tindakan tegas terhadap kelalaian beras berbau dan berkutu yang diterima masyarakat tersebut,” tegas Akhwil kepada Liputankota.com, Jumat (17/4/2020).
Lebih jauh Akhwil menjelaskan, dalam hal ini wajib kita pertanyakan apakah bantuan beras yang diberikan tersebut berasal dari Gudang Bulog Serang atau proses penganggaran dari APBD instansi terkait, dalam hal ini mungkin Dinas Ketahanan Pangan.
“Kalau dilakukan melalui proses anggaran maka diduga ada oknum penyelenggara yang melakukan kecurangan,” paparnya.
Untuk itu, Akhwil sebagai Kepala Divisi Hukum di Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI Kota Tangerang, maka proses hukum akan dilakukan.
Berita lain: Bantuan Beras di Buaran Indah Kota Tangerang Bau Apek dan Kutuan.
Mengacu kepada UU Perlindungan Konsumen, KUHP, UU Ketahanan Pangan serta UU Tipikor, lanjut Akhwil, maka pihaknya akan melayangkan surat klarifikasi kepada Walikota Tangerang dan SKPD terkait.
“Dan akan ditindaklanjuti dengan melaporkan kejadian itu ke instansi penegak hukum tentang adanya dugaan perbuatan curang dalam pengadan beras untuk bantuan masyarakat terdampak corona di Kota Tangerang,” pungkasnya.(Jak)
Komentar