Liputankota_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) soroti persoalan dugaan kelalaian Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kota Tangerang dalam menangani korban kecelakaan lalu lintas.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menegaskan, sudah seharusnya RSUD Kota Tangerang melakukan tindakan cepat terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami pendarahan di bagian kepala.
“Tindakan cepat harus dilakukan terhadap korban, apalagi itu kecelakaan lalu lintas dan mengalami pendarahan di kepala,” ketus Gatot kepada Liputankota.com, Minggu (19/4/2020).
Menurut Gatot, kejadian RSUD Kota Tangerang menelantarkan korban kecelakaan lalu lintas selama 9 hari hingga si korban meninggal dunia sungguh sangat keterlaluan.
“Ini benar-benar sudah keterlaluan. Dari penelantaran korban kecelakaan 9 hari dengan alasan alat operasi rusak. Nanti saat evaluasi, akan kita bedah semuanya termasuk penggunanan anggaran,” tegas Gatot.
Disamping itu, Gatot juga menyoroti status PDP pada surat rujukan yang dikeluarkan RSUD Kota Tangerang untuk rumah sakit lainnya.
Berita lain: Terlantar 9 Hari di Ruang ICU, Keluarga Korban Sesalkan Layanan RSUD Kota Tangerang.
“Sangat disayangkan sekali ya kelalaian itu. Apakah status PDP itu sudah dikroscek benar-benar oleh dokter pemeriksa? Karena dengan status seperti itu rumah sakit lainnya akan sulit menerimanya,” paparnya.
Gatot menegaskan, walaupun saat ini paramedic di seluruh Indonesia sedang sibuk menangani virus corona (covid-19), namun jangan mengabaikan kesehatan dan keselamatan masyarakat. “Apalagi itu warga Kota Tangerang sendiri,” pungkasnya.(Jak)
Komentar