Dua Raperda di Lebak Segera Diajukan ke DPRD

Liputankota – Dari 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Lebak tahun 2020, 2 Raperda diupayakan segera diajukan ke DPRD.

“Sudah siap, tinggal nunggu draft terakhir dari Dinas PUPR,” kata Kabag Hukum Setda Lebak, Lina Budiarti kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Dua Raperda itu yakni Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034. Kedua Raperda tersebut merupakan pemrakarsa Pemkab Lebak.

“Kami butuh 2 perubahan Perda itu karena ka saling berkaitan dan saling membutuhkan satu sama lain. Untuk Perda Perubahan RPJMD kami butuh penyesuaian dengan PP Nomor 12 Tahun 2019,” jelas Lina.

Berita lain: Mudik Dilarang, Berikut 15 Titik yang Jadi Lokasi Pembatasan Kendaraan di Banten.

Pemkab Lebak berencana untuk mengajukan 2 Raperda itu ke DPRD untuk pada awal Mei. Namun, melihat perkembangan Covid-19.

“Belum diketahui bagaimana nanti pembahasan yang akan dilakukan,” ujar Lina.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Lebak Peri Purnama, mengatakan, jika sudah diajukan maka akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu.

“Kalau perlu dibentuk Pansus ya kami ajukan ke Bamus. Tetapi kalau tidak ya artinya cukup dibahas oleh Bapem Perda,” kata Peri.(Def)

Komentar