Liputankota-Diduga perangkat desa gandakan sewa Tanah Kas Desa (TKD) ke warga. Berdasarkan informasi dari masyarakat, diduga salah satu perangkat Desa Gading Kulon, Kecamatan Dau, Kabupaten malang tersebut mengambil keuntungan pribadi dari TKD yang disewakan lagi tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak Desa.
“Kan TKD dulu namanya bengkok, kalau di sewakan lagi ya tergantung perangkat itu. Tapi yang seperti itu memang ada, kan setiap perangkat dapat jatah tanah bengkok. Tapi sewanya ke siapa saya tidak tahu,” ujar Edi selaku Kepala Desa ketika di lakukan konfirmasi oleh awak media.
Berita lain: Kebun Jeruk Warga Dirusak, BUMDes Dewarejo Lakukan Klarifikasi.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008, pasal 11, ayat 3 (c), menyebutkan, khusus kerjasama Bangun Serah Guna dan Bangun Guna Serah oleh pihak ketiga, ditetapkan dengan Peraturan Desa, dan harus mendapatkan ijin tertulis Bupati.
Hingga berita ini terbit, awak media belum mendapat konfirmasi lebih lanjut mengenai kejelasan kasus ini. (Res)
Komentar