Liputankota-Pemerintah Kabupaten Tangerang memberlakukan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Untuk PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang kita perpanjang mulai tanggal 2 Mei 2020 hinga 17 Mei 2020,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam siaran persnya, Sabtu (2/5/2020).
DIjelaskannya, perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang terncantum dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sementara itu perpanjangan hingga 17 Mei 2020 tercantum dalam keputusan Bupati Tangerang Nomor 360/Kep.426-Huk/2020 tentang penerapan jangka waktu perpanjangan pelaksanaan PSBB.
Perpanjangan masa PSBB ini, lanjut Zaki, meliputi penerapan pelarangan mudik di Kabupaten Tangerang. Dia menyebut pihaknya bersama stakeholder lainnya akan menjaga check point 24 jam.
Berita lain: PMI Kecamatan Curug Bagikan Masker ke Masjid dan Ponpes.
“Masalah chek point di perbatasan selayaknya 24 jam. Sekaligus untuk menyekat arus mudik. Sedangkan untuk chek point internal bisa dikurangi karena keterbatasan personel dan luas wilayah Kabupaten Tangerang,” tutur Zaki.
Zaki menyebut perpanjangan PSBB ini meliputi penerapan pelarangan mudik di Kabupaten Tangerang. Dia menyebut pihaknya bersama stakeholder lainnya akan menjaga check point 24 jam.(Jak)
Komentar