Pemkab Lebak Batal Bedah 1.329 Rumah Tak Layak Huni

Liputankota – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, tahun ini, batal membedah 1.329 rumah tidak layak huni (RTLH). Batalnya ribuan rumah itu dibedah imbas pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Lebak Wawan Hermawan, mengatakan, anggaran yang semula disiapkan harus direalokasi untuk percepatan penanganan Covid-19.

“Mudah-mudahan tahun 2021 pandemi segera berakhir sehingga memungkinkan untuk melaksanakan pemberian bantuan kepada yang berhak dan yang telah ditetapkan,” kata Wawan kepada wartawan, Senin (4/5/2020).

Anggaran yang telah disiapkan Pemkab Lebak untuk membantu memperbaiki kondisi rumah masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak Rp20,7 miliar.

“Dari APBD murni untuk 1.000 rumah Rp15.000.000 per rumah dan dari dana alokasi khusus (DAK) untuk 329 rumah sebesar Rp17.500.000 per rumah,” ujar Wawan.

Berita lain: Dinas UKM Lebak Ajukan Data Penerima Bantuan Dampak Covid-19 Pekan Ini.

Dengan batalnya program tersebut, rekrutmen calon tenaga pendamping yang nantinya bertugas mendampingi program tersebut di desa-desa juga otomatis dibatalkan.

“Iya, betul dan juga karena kegiatannya mewajibkan sosialisasi sehingga tidak dimungkinkan dilakukan di tengah pandemi,” ucapnya.(Def)

Komentar