Liputankota-Menteri Sosial Republik Indonesia Juliari P Batubara menjelaskan mekanisme penetapan penerima bantuan sosial dari Kemensos tidak hanya di list saja. Mekanismenya itu diusulkan dari daerah dan ditetapan oleh Kemensos.
“Enggak Cuma di list, tapi diusulkan daerah ditetapkan kemensos, jawabnya singkat usai membagikan pake sembako di Kelurahan Ciater, Serpong, Rabu (13/5/2020).
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Tangsel Wahyunoto Lukman menjelaskan bahwa penyaluran bansos saat ini mengacu dari data yang diusulkan Pemkot Tangsel.
Kita mengusulkan calon penerima sesuai hasil verifikasi validasi kita yang diusulkan RT, RW, Lurah, Camat secara berjenjang.
“Tapi saya belum pegang SK, boro-boro ngasih SK, targetnya tuntas baru yang Kemensos 39 Kelurahan,” ungkap Wahyunoto melalui aplikasi pesan singkat, Minggu (10/5/2020).
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel, Warman Syanudin menjelaskan, mengenai mekanisme belanja Bansos yang masuk dalam kategori belanja tidak langsung, yang serupa dengan belanja hibah.
“Semua yang sudah terverifikasi di Dinsos, mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan yang direkap secara keseluruhan, terus ke Dinsos, Dinsos mencocokkan lagi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, setelah itu diserahkan ke Kemensos. Kemudian Harus ditetapkan dengan keputusan Walikota, itu kalau Banos yang daerah, semuanya juga sama harus ditetapkan dulu si A, si B, alamatnya,” terangnya.
Berita lain: Kemensos: Penerima Dapatkan Bansos 1 Bulan 2 Kali Selama 3 Bulan.
Diketahui, ada tiga Bansos bagi terdampak kebijakan penanganan Covid-19 di Tangsel yaitu Bansos dari Kementrian Sosial (Kemensos) berupa paket Sembako untuk 75.916 Kepala Keluarga (KK), Bansos dari Provinsi Banten berupa uang tunai berjumlah 600 ribu rupiah untuk 22.508 KK, dan Bansos dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel yang sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum dipergunakan.(yan)
Komentar