Pelanggar PSBB Disanksi Rapid Test, 5 Positif Covid-19

Liputankota-Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menggelar inspeksi mendadak ke Pasar Bandeng di Karawaci Baru dalam rangka memantau langsung pemberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tak mematuhi aturan PSBB.

Walikota Arief memberikan teguran ke sejumlah pedagang yang tak mengenakan masker saat beraktifitas jual beli di pasar.

“Silahkan berjualan tapi tetap ikut aturan PSBB, maskernya di pakai pak. Agar yang jualan aman yang beli juga aman,” tegas Walikota Arief kesalah satu pedagang di Pasar Bandeng, Kamis (14/5/2020).

Dikatakannya, kalau para pedagang dan pembeli tak bisa mengikuti aturan PSBB, maka pasar tersebut lebih baik ditutup.

“Kalau para pedagang dan pembeli masih gak mau ikutin aturan, lebih baik pasarnya ditutup saja,” paparnya.

Mengenai sanksi, Arief memaparkan bagi masyarakat yang tak mematuhi aturan dan protocol kesehatan selama PSBB, maka harus mengikuti rapid test covid-19 di kantor kecamatan terdekat. Dan apabila hasilnya positif maka akan langsung di karantina oleh Pemkot Tangerang.

Berita lain: Razia PSBB, 50 Orang Lakukan Rapid Test di Kantor Kecamatan Neglasari.

“Kalau pedagang yang melanggar juga akan dibawa ke kecamatan untuk Rapid Test, sementara dagangannya akan diamankan sementara selama 1×24 jam,” tuturnya.

Dijelaskan Arief, hari ini ada 5 orang yang dinyatakan positif dari hasil rapid testnya. Dan kelimanya telah diisolasi.

“Artinya kita harus terus waspada bahwa diluar masih banyak orang tanpa gejala (OTG) yang tetap melakukan aktifitas seperti biasa. Makanya kalau keluar itu pakai maskernya dan keluar seperlunya. Agar tidak menularkan atau tertular,” pungkasnya.(Tom)

Komentar