Langgar PSBB, Pemkot Tangerang Tutup Operasional CBD Ciledug

Liputankota-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang lakukan penyegelan pintu depan CBD Ciledug, karena terbukti melakukan pelanggaran aturan PSBB.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra mengatakan, dari hasil pemeriksaan, didapati sejumlah bukti bahwa pengelola CBD Ciledug melakukan pelanggaran aturan PSBB.

“Kita minta ke pengelola agar kios-kios beroperasi hingga hari ini saja,” tegas Agus Hendra, Selasa (19/5/2020).

Sebelumnya, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang keramaian yang terjadi di CBD Ciledug, Ia menugaskan Pol PP untuk memeriksa langsung ke lokasi.

Berita lain: Cekal Covid-19, Arief Ajak Masyarakat Terapkan Protokol PSBB dan PHBS.

“Langsung dicek ke lokasi supaya jelas apa yang terjadi disana,” tegas Walikota Arief sembari mengatakan bila terjadi pelanggaran maka pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas ke pengelola CBD Ciledug.(Jak)

Komentar