Liputankota – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten akan membahas terkait sanksi kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti kepada wartawan saat mendampingi Menkominfo di Puskesmas Jurangmangu, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan pada Selasa 12 Januari 2021.
“(Warga tolak vaksin, red) wajib ada sanksi. Lebih lanjut nanti kita bahas masing-masing di Provinsi diseluruh Indonesia,” ujarnya.
Baca: Jelang Vaksinasi Covid-19, Menkominfo Datangi Puskesmas Jurangmangu
Menurut Ati, pembahasan itu merujuk kepada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
“Berdasarkan arahan dari pak Presiden, vaksin ini adalah wajib, jadi kita mengacu kepada Undang-undang Wabah nomor 4 tahun 1984,” tutupnya.(Yan)
Komentar