593 WBP Dapat Remisi HUT RI ke-75, 16 Langsung Bebas

Liputankota-Sebanyak 593 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang mendapatkan remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-75.

Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan Tahanan di Rutan Kelas I Tangerang David Sipahutar mengatakan, dari jumlah keseluruhan WBP di Rutan Kelas I Tangerang yang mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi, 16 orang diantaranya langsung bebas. sedangkan 577napi hanya mendapatkan pengurangan hukuman.

“Total WBP yang mendapat remisi HUT RI ke-75 ada 577 orang, 16 WBP langsung bebas dan sisanya hanya mendapatkan pengurangan hukuman,” kata David kepada wartawan, Senin (17/8/2020).

David menjelaskan, pemberian remisi kepada ratusan WBP Rutan Kelas I Tangerang sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012, dimana pengabulan remisi sudah memenuhi syarat. Diantaranya, berkelakuan baik.

“Jadi, sebelum kami mengusulkan agar ratusan WBP itu mendapatkan remisi, sebelumnya kami melakukan siding TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan), Artinya, Napi yang mendapatkan potongan hukuman adalah Napi yang berkelakuakn baik,” jelasnya.

Baca: Belajar Tatap Muka di Kabupaten Tangerang, Zaki: Belum Boleh.

David berharap, 16 WBP yang mendapat remisi dan langsung bebas tersebut bisa diterima dilingkungan masyarakat. Sementara kepada napi yang belum mendapatkan remisi diharapkan untuk memperbaiki prilakuannya dan mengikuti semua pembinaan yang diberikan pihak Rutan.

Baca: Bendera Merah Putih Sepanjang 162 Meter Berkibar di Gunung Kaler.

“Harapan saya, 16 WBP yang bebas untuk bisa diterima dilingkungan masyarakat dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (Tom/Ica)

Komentar