Liputankota – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, menyebut, sudah 6.500 UMKM yang datanya telah disetorkan untuk mendapat bantuan produktif usaha mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta dari Pemerintah Pusat.
Kabid Pembinaan UKM Dinas UMKM Kabupaten Lebak, Rully Yanrilla, mengatakan, pemerintah menargetkan ada 12 juta UMKM yang mendapat bantuan tersebut.
“Sampai saat ini sekitar 6.500 UMKM yang sudah mengusulkan, verifikasinya pun oleh kementerian,” kata Rully kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).
Sebelumnya kata Rully, persyaratan UMKM untuk mendapat bantuan tersebut adalah pelaku UMKM belum mengakses pembiyaan dan memiliki rekening mandiri dengan tabungan kurang dari Rp2 juta.
Namun, hasil rapat bersama Deputi Pembiyaan, persyaratan tersebut sementara diabaikan.
“Ya, hasil zoom meeting dengan Deputi Pembiayaan hal itu diabaikan, yang penting datanya NIK, KK, foto dan jenis usahanya apa, alamat usaha dan nomor rekening kalau ada. Silahkan masukan datanya melalui kecamatan, kelurahan, komunitas atau langsung datang ke kami,” tutur Rully.
Dinas Koperasi dan UKM Lebak, sambung Rully, melakukan pendataan kembali, artinya tidak serta merta menggunakan data usulan bantuan hidup dampak Covid-19 dari APBD kabupaten.
“Kami data ulang bukan berarti menggunakan data yang awal, jadi tetap menjaring. Kami buat surat edaran kepada camat, pelaku UMKM, komunitas dan media sosial. Tiap hari datanya ada masuk ke kami dan secara bertahap dan segera kami usulkan,” tutur Rully.
“Tapi tidak ada penjelasan bahwa UMKM yang sudah mendapat bantuan dari kabupaten tidak boleh mengusulkan untuk mendapat BPUM,” tambahnya.(Nda)
Komentar