Liputankota – Ditnarkoba Polda Banten mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 159 kilogram (Kg), di Rest Area Bogeg, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Polisi mengamankan 9 orang dalam pengungkapan tersebut, yaitu SP (33), RN (31), MN (43), HN (39), FR (39), BY (35), AS (37), MR (31) dan YN (30). Mereka ditangkap di 3 lokasi berbeda, yakni Cideng Jakarta Pusat, Parung Bogor dan Aceh.
Untuk mengelabuhi petugas, ratusan kilogram ganja dikemas ke dalam peti dan 4 buah panel Telkom.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, pengungkapan pengungkapan bermula pada awal Juli 2020, pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dengan jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta.
“Dari informasi teraebut kemudian dilakukan pendalaman informasi,” kata Purnomo saat press conference, di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis (30/7/2020).
Kemudian, pada 18 Juli tim surveilance di Aceh memonitor barang di Cipta Mandiri Cargo (CMC) dan diberangkatkan ke Jakarta. Lalu pada 23 Juli target termonitor telah tiba di Bakauheni Lampung akan menyebrang ke Merak.
Tim Ditnarkoba melakukan penghadangan dan penangkapan di rest area tol Tangerang-Merak kilometer 64. Ditemukan barang bukti jenis ganja dalam truk pengiriman barang
“Setelah itu tim melakukan control delivery hingga ke kantor CMC di Jakarta Pusat. Lalu, Jum’at 24 Juli sampai Minggu 26 Juli Tim Gabungan Subdit melakukan penangkapan serentak di 3 lokasi berbeda,” ungkap Purnomo.
Kesembilan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk hindari narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat agar bisa membantu polisi dalam berantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat dan engawasi perilaku anak-anak dan rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi,” pinta Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi.(Def/Jak)
Komentar