Beraksi 6 Tahun, Kawanan Pencuri Ini Sudah Gasak 1080 Motor

Liputankota – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil meringkus dua kawanan pencuri sepeda motor (Curanmor) yakni RA (25) dan RD (30).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menerangkan, RA dan RD sudah beraksi selama 6 tahun. Sebanyak 1080 unit sepeda motor sudah berhasil dicuri keduanya. Rata-rata dalam sebulan 15 sepeda motor yang digasak.

“Para tersangka sudah 6 tahun beraksi, sudah 72 bulan dan ada sekitar 1080 motor yang sudah dicuri. Motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp2-3 juta, maka total keuntungan yang didapatkan sekitar Rp2 miliar,” kata Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (9/9/2020).

Kata Ade, salah satu tersangka yakni RD merupakan residivis kasus kejahatan yang sama. Tersangka RD, ujar Ade, bebas sekitar 7 tahun lalu. Bukanya bertaubat usai bebas, RD justru kembali melakukan kriminal.

Kedua pelaku beraksi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga wilayah Serang. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku membutuhkan waktu 3 detik untuk merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan kemudian langsung membawanya.

“Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan apalagi tanpa tambahan kunci pengaman,” ujar Ade.

Oleh karena itu, Ade mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah kejahatan. Sepeda motor, harus diawasi dan ditambah kunci pengaman tambahan. Selain itu, Ade meminta masyarakat tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi sebab patut diduga hasil kejahatan.

“Yang membeli juga dapat dikenakan pidana karena menadah atau membeli kendaraan hasil curian,” terang Ade.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kedua tersangka masih terus diperiksa secara intensif guna mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya.

“Kasus masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain,” pungkasnya. (Def/Ica)

Komentar