Di Panongan Pelanggar Masker Disanksi Masuk Mobil Jenazah

Liputankota-Camat Panongan, Rudi Lesmana menegaskan pihaknya memberikan sanksi yang unik untuk pelanggar masker di wilayahnya. Dikatakannya, bagi warga yang tak patuh aturan akan disanksi masuk ke mobil jenazah guna memberikan efek jera.

20 warga yang melanggar protokol kesehatan pada Operasi Yustisi di kawasan CitraRaya,Kabupaten Tangerang tersebut akan dimasukkan ke mobil jenazah dan mendapatkan nasihat dari para ulama.

“Untuk memberikan efek jera kita masukkan mereka yang tidak memakai masker ke mobil jenazah,” kata Rudi, Jumat (18/9/2020).

Tak sampai disitu saja, menurut Camat Panongan ini, para pelanggar protokol kesehatan yang disanksi masuk mobil jenazah juga mendapatkan nasihat spesial dari para ulama.

“Di dalam sana (mobil jenazah, red), pelanggar protokol kesehatan juga mendapatkan nasehat dari seorang Kyai atau Ustadz kurang lebih selama 2 sampai 5 menit,” terangnya.

Camat Panongan berharap dengan sanksi yang diberikan dapat memberikan efek jera ke masyarakat yang tak patuh.

“Kami harapkan dengan hukuman ini bisa memberikan efek jera terhadap masyarakat yang membandel dan nantinya mereka bisa terus mematuhi anjuran memakai masker,” ungkap Rudi.

Senada, Mansur selaku Lurah Mekarbakti Panongan menambahkan, operasi yustisi ini untuk menyasar masyarakat yang membandel terutama tidak memakai masker apabila keluar rumah dan itu akan diberikan sanksi berupa membaca Pancasila, push-up ataupun masuk ke dalam mobil jenazah yang telah disiapkan oleh petugas.

Baca: Usai Berdagang, Pria Paruh Baya Meninggal Mendadak di Kresek.

“Masyarakat kita hukum dengan tiga pilihan apabila mereka tidak memakai masker namun masih membawa KTP mereka berhak memilih hukuman seperti push-up atau membaca Pancasila tetapi apabila mereka tidak memakai masker dan tidak membawa KTP maka mereka akan dimasukkan ke dalam mobil jenazah,” pungkasnya.(Tom/Ica)

Komentar