Liputankota – Kegiatan belajar mengajar (KBM) di jenjang sekolah PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Pandeglang akan mulai dilakukan pada pekan kedua bulan Agustus 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat, mengatakan, pihaknya telah menyebar angket kepada orangtua siswa, kepala sekolah, penilik, komite serta para pengawas. Hasilnya sepakat menginginkan proses belajar mengajar tatap muka segera diberlakukan.
“Walaupun hasilnya sepakat dari semua pihak, akan tetapi kita tetap harus mengacu pada surat edaran kementerian seperti apa teknisnya. Setelah mengkaji lebih dalam surat edaran tersebut, ternyata di perbolehkan proses belajar mengajar di sekolah manakala menerapkan protokol kesehatan,” kata Taufik, Senin (27/7/2020).
Pemberlakuan proses belajar mengajar tatap muka mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yakni Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag dan Kemendagri. Surat keputusan terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19,
“Di mana SKB ini merupakan panduan penyelenggaraan tahun ajaran baru bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi dan usia dini dan non-formal,” jelas Taufik.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) Kabupaten Pandeglang, Entin Hartini, mendukung pelaksanaan belajar tatap muka.
Pasalnya, target kurikulum yang harus dicapai benar-benar harus dilakukan proses belajar tatap muka, sementara penerapan belajar di rumah yang saat ini diterapkan hanya bisa menargetkan kurikulum sekitar 30 persen.
“Banyak kendala yang dialami jika tetap menerapkan belajar di rumah. Contoh, orangtua dan para pendidik yang tinggal di Kecamatan Koroncong, mereka sangat kesulitan karena tidak ada sinyal jaringan seluler, belum lagi orangtua yang tidak memiliki smartphone, jika kondisi ini terus berlanjut akan seperti apa jadinya,” tutur Entin.(Def/Fat)
Komentar