Liputankota – Satreskrim Polsek Balaraja menangkap dua mahasiswa berinisial NM (23) dan AIP (23) asal Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang terkait dugaann kepemilikan narkoba jenis Sabu.
Kapolsek Balaraja Kompol Teguh Kuslantoro, menjelaskan, penangkapan kedua mahasiswa berawal saat anggota Satreskrim yang sedang patroli mendapat laporan dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja. Setelah mendapat laporan itu, anggota melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi.
“Sesampainya di lokasi, anggota mendapati tersangka berinisial NM yang sedang nongkrong di warung, ketika digeledah ditemukan narkoba jenis Saby yang dibungkus plastik kecil dengan berat 0,29 gram,” kata Teguh kepada wartawan, Senin (10/8/2020).
NM mengaku, Sabu tersebut didapat dari AIP. Tak mau berlama-lama, polisi kemudian menangkap AIP di rumahnya.
“Kedua tersangka dan barang bukti, langsung dibawa ke Mapolsek Balaraja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya
Keduanya melanggar Pasal 114 jo Pasal 112 jo 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Def/Ica)
Komentar