Liputankota – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) JU (42) dan FK (25) yang sudah dua tahun melancarkan aksinya di wilayah Tangerang akhirnya ditangkap polisi.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, dalam sehari, 3 sepeda motor bisa disikat kawanan curanmor asal Lampung Timur tersebut.
“Sehari mereka bisa memetik 2 hingga 3 motor. Jadi kalau 2 tahun bisa 1.460 motor jika dikalikan dua per harinya,” kata Ary di Mapolsek Cikupa, Senin (3/8/2020).
Ade menjelaskan, pelaku hanya membutuhkan waktu tiga detik untuk mencuri sepeda motor yang terparkir.
“Mereka hanya membetuhkan waktu tiga detik untuk menjebol kunci kontak motor dengan menggunakan kunci leter T,” jelasnya.
Motor-motor hasil curian, ujar Ary, dijual dengan harga di bawah pasaran, yakni Rp2 juta untuk motor bebek atau metik dan Rp7 juta untuk motor kopling.
“Dari pengakuan tersangka, motor hasil petikan dijual ke daerah Lampung dan Lebak,” kata Ary.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.(Def/Ica)
Komentar