Jelang Pemilu, Pemkot Tangsel Larang RT RW jadi Timses Peserta

Liputankota-Jelang Pemilihan Umum (Pemilu), Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melarang petugas RT dan RW menjadi tim sukses (timses) peserta.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan kepada wartawan, ditulis Rabu 12 Juli 2023.

Menurut Pilar, sebagai bagian dari perangkat pemerintah kota, jabatan RT dan RW harus menjaga netralitas, sehingga jangan sampai mencederai demokrasi.

“Ua jaga netralitas lah, jangan sampai mencederai demokrasi,” ujarnya.

Pilar menegaskan, Pemkot Tangsel akan memberikan sanksi teguran atau pemecatan, jika RT dan RW diketahui menjadi tim pemenangan peserta Pemilu.

Namun, kata Pilar, sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap, dan melihat terlebih dahulu seberapa besar kesalahan yang dilakukan oleh pejabat lingkungan itu.

“(Sanksinya, red) ya bertahap, kalau parah bisa sampai pencabutan,” terangnya.

“Tapi kalau ringan sanksinya teguran, atau misalkan lupa atau tidak tau aturannya,” tambahnya.

**Baca juga: Coffee Morning, Anggota Komisi lV DPRD Tangsel Bahas Isu 8 OPD

Kendati begitu, Pilar tak melarang seorang pejabat lingkungan menjadi tim sukses, asalkan mengatasnamakan pribadi, tidak sebagai sebagai ketua RT dan RW.

“Pokoknya jangan sampai sebagai RW minta warga harus mendukung A, ya jangan,” terangnya.

Tapi, dijelaskan Pilar, kalau secara pribadi silahkan dan tidak ada yang melarang.

Lanjutnya, karena RT dan RW bukanlah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak masuk dalam UU ASN.

“Tapi kalau sebagai RT atau RW apalagi kalau ada stempel, cap, surat warga diimbau mendukung calon, itu tidak boleh,” tutupnya.(Riski)

Komentar