Juru Sita Sebut Bakal Eksekusi Dua Rumah di Pinang

Liputankota-Juru Sita Pengadilan Negeri Klas IA Tangerang Burhanuddin mengatakan pihaknya akan mengeksekusi dua rumah dengan luas masing-masing 100 meter di Kuciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang.

“Saat ini kedua rumah itu berperkara di pengadilan melalui konsinyasi dan tetap akan dilakukan penggusuran terhadap dua rumah itu,” kata Burhanuddin di lokasi, Selasa (11/8/2020).

Walau belum diputuskan waktu tepatnya untuk menggusur dua rumah dengan luas masing-masing 100 meter itu.

“Nanti diserahkan ke pihak pelaksana proyek. Penggusuran itu pasti dan itu tergantung dari pemborongnya saja,” paparnya.

Baca: Tolak Eksekusi Lahan, Warga Pinang Halau Beko.

Diketahui, eksekusi lahan di Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang mendapat perlawanan dari warga setempat. Puluhan warga berkumpul menyanyikan Indonesia Raya dan juga menghalau beko yang sudah ada di lokasi.(Tom/May)

Komentar