Kronologi Penangkapan Pelaku Pembuat Pil Ekstasi di Cipondoh

Liputankota-Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharam Wibisono Adipradono mengatakan, penangkapan penghuni rumah industry pembuatan ekstasi, berawal dari informasi warga yang melaporkan ada sebuah rumah di Jalan Palem 10 E937 RT 015 RW 05 Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang yang memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis ekstasi.

Lalu pada Jumat, 25 September 2020 sekira pukul 19.00 WIB melakukan penggeledahan terhadap rumah yang dicurigai di Cipondoh Indah tersebut.

Setelah melakukan penggeledahan, pihaknya mengamankan barang bukti yang tergeletak di lantai ruang tengah kontrakan, berupa 13 butir obat berbentuk tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan logo transformer.

“Dengan rincian 6 (enam) tablet warna kuning dan 7 (tujuh) tablet warna biru berikut barang-barang lainnya yang berhubungan dengan kegiatan produksi dan peredaran sediaan farmasi tidak sesuai dengan ketentuan dan atau narkotika jenis ekstasi,” ungkap Kapolsek Wibisono, Minggu (27/9/2020).

Ditanyai polisi, penghuni rumah Jesica dan Dany mengaku bahwa tablet yang diproduksinya tersebut memiliki logo transformer. Dan dugaan Wibisono mengarah ekstasi yang diproduksi dua orang tersebut merupakan perintah dari seorang yang bernama Ricky BC dari dalam jeruji besi.

Baca: Polisi Ungkap Home Industri Ekstasi di Cipondoh Tangerang.

“Kedua penghuni rumah itu berikut barang buktinya diamankan ke Mako Polsek Kelapa Dua untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(Tom/Yan)

Komentar