Liputankota- Pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kabupaten Tangerang, Polresta bersama Pemkab Tangerang dan Kodim 0510 Tigaraksa menggelar Operasi Yustisi Covid 19 di Jalan Raya Serang KM 24 dan Pertigaan PT Adis Balaraja, Selasa 15 September 2020.
Operasi Yustisi Covid 19 ini, kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam, untuk mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan serta prilaku 3M, yakni menjaga jarak, mengenakan masker serta rajin mencuci tangan dengan sabun.
“Operasi Yustisi ini digelar sebagai implementasi dari Peraturan Bupati Tangerang Nomor 53 tahun 2020. Dan tentu saja untuk mendorong masyarakat agar disiplin protokol kesehatan dan prilaku 3M,” kata Kapolresta, Selasa (15/9/2020).
Dalam Operasi Yustisi yang digelar itu, 20 orang diberi teguran dan 10 orang diberi sanksi sosial yakni membersihkan jalan atau push up.
Sanksi yang diberikan, terang Ade, bukan untuk menghukum melainkan untuk mendorong masyarakat agar sadar bahwa menerapkan protokol kesehatan begitu penting di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19.
Baca: Minimalisir Klaster Pabrik, Satgas Pastikan PT Pusan Manis Mulia Terapkan Protokol Covid 19.
Masyarakat yang terjaring atau kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan, kemudian didata. Setelah didata, masyarakat yang melanggar diberi masker. Bila di kemudian hari, orang pernah melakukan pelanggaran kembali melakukan pelanggaran, maka sanksi yang diberikan bisa ditingkatkan.
“Dalam kesempatan ini kami juga tidak bosan mengimbau masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan. Target kami, Kabupaten Tangerang 100 persen menggunakan masker,” pungkasnya. (Tom/Ica)
Komentar