Pemkot Tangerang Resmi Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Liputankota – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menetapkan pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, menjabarkan ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 dan 78 Tahun 2020.

“Tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang,” tegas Arief saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (18/9/2020).

Arief menerangkan, dalam Perwal yang telah dibuat tersebut dijelaskan mengenai sanksi yang diberikan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

“Masyarakat yang tidak memakai masker, tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak. Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda,” tegas Arief.

“Namun yang di utamakan untuk pelanggaran bagi masyarakat adalah sanksi bekerja sosial bagi masyarakat, imbuh nya” tambahnya.

Selain itu, lanjut Arief, selama pemberlakuan PSBB maupun PSBL – RW yang ditetapkan Pemkot Tangerang, masyarakat diharapkan tidak menggelar acara – acara yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan masa.

“Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga,” tegas Arief.

Sebagai informasi, dalam Perwal Nomor 70 dan 78 Tahun 2020 disebutkan pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar langsung kepada bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan.

“Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban,” katanya.(Red)

Komentar