Pencabulan Terhadap Anak Kembali Terjadi di Pagedangan

Liputankota-Kembali terulang, E (49) seorang satpam tega mencabuli R (5) di kamar kontrakan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa 4 Agustus 2020.

Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Polres Tangsel, Ipda Margana menerangkan, berdasarkan keterangan pelaku hal itu dilakukan lantaran tak puas dengan pelayanan istrinya.

“PPA Polres yang nangani kasus nya bang,” terangnya, Selasa (4/8/2020).

Lanjut Margana, pencabulan itu terjadi pada 20 Juli 2020 malam, sekira pukul 20.00 WIB.

Ketika itu, kondisi kontrakan pelaku tengah sepi lantaran sang istri sedang keluar rumah. Hanya ada anak bungsu pelaku yang akrab bermain bersama korban.

“Saat kejadian istrinya sedang keluar. Jadi korban ini kan bermain sama anak pelaku yang sepantaran,” terangnya.

Margana menjelaskan, nafsu liar pelaku spontan muncul, tatkala melihat putri bungsunya bermain bersama korban di dalam kontrakan.

Selanjutnya, jari-jemari E menggerayangi tubuh R hingga bagian vitalnya. Aksi bejat pelaku disaksikan pula anak kandungnya sendiri.

“Korban digerayangi, tidak ada penetrasi. Hanya menggunakan jari-jemari dari pelaku saja,” imbuh Margana.

Perbuatan pelaku baru terungkap keesokan hari, manakala korban mengeluh bagian vitalnya sakit saat buang air. Kedua orang tua R yang curiga, lalu mencari tahu penyebab rasa sakit itu.

“Akhirnya korban ini mengatakan apa yang dialami di kontrakan pelaku. Kemudian kedua orang tuanya melapor ke Ketua RT dan Binamas setempat,” jelasnya.

Oknum Satpam berperawakan kurus itu awalnya membantah melakukan pencabulan. Namun setelah didesak, pelaku lantas mengakui perbuatannya. Dia pun digiring ke Mapolsek Pagedangan untuk diamankan. Dugaan sementara, motifnya adalah kelainan seksual.

“Diamankan oleh Binamas ke Mapolsek. Namun kasus ini dilimpahkan ke Polres Tangsel, pelaku ditahan di sana. Pengakuannya baru satu kali ini melakukan,” tutupnya.

**Baca juga: Seminggu Penyelidikan, Polrestro Tangerang Ungkap Kasus Narkoba dengan Barbuk 14 Kg Ganja.

Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, kasus pencabulan terhadap 4 orang anak terjadi di Pagedangan dengan diiming-imingi bermain game.(Tom/yan)

Komentar