Liputankota – Hingga bulan Juli 2020, sebanyak 1.602 perempuan di Kota Tangerang menyandang status sebagai janda setelah resmi bercerai dengan pasangannya.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tangerang Kelas IA, Kumalasari, mengatakan, kasus perceraian didominasi bukan karena faktor ekonomi.
“Rata-rata karena adanya orang ketiga, bukan karena faktor ekonomi,” ungkap Kumalasari, Kamis (27/8/2020).
Angka perceraian, kata Kumalasari, menurun pada bulan April. Namun, angkanya meningkat pada bulan Mei hingga Juli.
“Sebanyak 208 kasus perceraian terjadi pada Maret dan 121 kasus pada April. Sementara pada Mei sebanyak 126 kasus dan 277 kasus pada Juni serta 450 kasus pada Juli 2020,” bebernya.(Def/May)
Komentar