Liputankota – Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Baru Terminal Sentiong-PT Adis, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang hanya bisa pasrah saat lapak jualan mereka dibongkar petugas Satpol PP dengan mengerahkan alat berat, Senin (3/8/2020).
“Kami dengan terpaksa menertibkan PKL yang sudah mengganggu ketertiban umum dengan berjualan dibahu jalan, karena membandel,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Kusuma saat dihubungi.
Bambang mengatakan, sebelum dibongkar, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang tentang larangan berjualan di bahu jalan karena melanggar Perda. Kemudian dilayangkan surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga.
“Akses jalan menjadi macet dan kumuh, sehingga berdasarkan keluhan masyarakat dan sesuai Perda yang mengatur, mala kami melakukan penertiban sesuai dengan Perda Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum,” jelas Bambang.
“Kami berharap PKL yang sudah ditertibkan untuk berjualan di dalam Pasar Sentiong karena kios dan los masih tersedia,” pinta dia.
Pantauan di lokasi, penertiban yang dilakukan Satpol PP dibantu aparat TNI dan polisi berjalan lancar. Tidak ada perlawanan dari pedagang, beberapa pedagabg terlihat sibuk membereskan sisa-sisa lapak yang ditertibkan.(Def/Ica)
Komentar