Liputankota – Pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati (Paslonbup) Serang, di Hotel Forbis, Serang, Kamis (24/9/2020).
Wakapolres Serang Kota, Kompol Mi’rodin, mengatakan, agar tidak terjadi kerumunan dan mencegah penularan Covid-19, pihaknya akan menyuruh pulang massa pendukung yang nekat datang ke lokasi pengundian nomor urut.
“Kalau di luar ya kita imbau agar physical distancing (menjaga jarak), kita imbau untuk pulang lagi,” kata Mi’rodin, di kantor KPU Kabupaten Serang, Rabu (23/9/2020).
Polisi sudah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan masing-masing paslon agar tidak membawa massa saat pengundian nomor urut. Kemudian di dalam ruangan hanya boleh dihadiri 30 orang agar bisa menerapkan protokol kesehatan.
“Sudah dijelaskan tadi, bahwa kedua belah pihak dibatasi hanya masing-masing 15 dan sudah kita sampaikan ke kedua belah pihak, bahwa kita harus taat pada aturan yang sudah disepakati,” terangnya.
Polres Serang Kota belum berencana memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, hanya memberikan imbauan dan menyuruh pendukung para paslon untuk kembali pulang.
“Mudah-mudahan besok tidak terjadi kerumunan, harapan kita begitu. Kita imbau agar ring II itu clear. (Sanksi) nanti kita lihat di lapangan, sebisa mungkin kita imbau,” ujarnya.
KPU Kabupaten Serang sudah menetapkan dua paslon, yakni Nasrul Ulum-Eki Baihaki sebagai paslon penantang incumbent, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa.
“KPU sudah melakukan penetapan itu dan calon bupati Serang 2020, sudah resmi jadi calon. Besok kita akan melakukan pengundian nomor urut calon,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar.(Def/Jak)
Komentar