Liputankota – Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 3 pelaku pencurian sepeda mewah di Jombang, Ciputat, Kota Tangsel.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, mengatakan, ketiga pelaku yakni SA, TS dan ES merupakan residivis pada tahun 2019 dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Ketiganya melakukan pencurian dengan modus pada waktu subuh mengitari beberapa cluster, melihat kelengahan dari satpam terus melompat masuk ke cluster, melihat ada sepeda yang bisa diambil lalu diambil,” kata Iman di Mapolres Tangsel, Kamis (3/9/2020).
Iman menjelaskan, penangkapan komplotan itu berawal pada tanggal 29 Juli 2020, di mana ES dan TS tertangkap tangan melakukan pencurian di salah satu cluster, Ciputat.
Dari intogerasi, keduanya mengaku pernah melakukan pencurian sepeda bersama SA dan R yang kini dalam pencarian orang (DPO).
Saat dilakukan pengembangan, kata Iman, pada tanggal 11 Agustus 2020 sekira pukul 03.30 WIB pihaknya berhasil mengamankan pelaku SA di daerah Susukan, Cirebon, Jawa Barat. Kepada polisi, SA mengaku telah melakukan pencurian sepeda gunung BMC bersama R.
Polisi telah menyita 9 unit sepeda dari 17 unit yang telah dicuri komplotan pelaku, di mana beberapa sepeda tersebut adalah 1 unit sepeda MTB merk Patrol 073, satu unit sepeda merk BMC warna merah dan satu buah sepeda gunung warna hitam.
“Sementara ada 8 yang telah diamankan, 1 lagi menuju ke sini dan yang lainnya masih dalam pengembangan. Sepeda-sepeda itu dijual secara acak dengan harga murah,” katanya.
Atas perbuatanya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.(Def/Yan)
Komentar