Liputankota – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Lebak meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak yang akan dibahas harus lepas dari kepentingan pengusaha.
“Raperda RTRW enggak mesti terburu-buru, harus betul-betul dikaji secara mendalam dan lepas dari kepentingan pengusaha,” kata Wakil Ketua Fraksi PPP, Musa Weliansyah, Kamis (17/9/2020).
Perda ini, menurut Musa, harus berdasarkan pada kepentingan daerah dan masyarakat secara umum. Sangat tidak baik, kata dia, jika RTRW didasari pada kepentingan pengusaha atau kelompok tertentu.
“Selain fokus pada perubahan RTRW, Pemkab Lebak juga harus serius dan tegas menindak segala kegiatan usaha yang tidak sesuai RTRW,” tegas Musa.
Sementara itu, kepada wartawan, Plt Ketua DPRD Lebak, Ucuy Mashuri, menyampaikan, DPRD sudah siap membahas Raperda tersebut. Belum dibahasnya Raperda RTRW dipastikan bukan karena kepentingan tertentu.
“Secara umum DPRD siap membahas. Keterlambatan DPRD ini, saya bisa memastikan bukan karena kepentingan-kepentingan tertentu tapi memang karena agenda-agenda yang sudah diatur sedemikan rupa, ini tinggal waktu saja,” terang Ucuy.(Def)
Komentar