Liputankota – Meski ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan parcel lebaran dan sembako, GA, tak ditahan Polresta Tangerang.
Kanit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Tangerang AKP Sri Raharga, mengatakan, GA tidak ditahan karena kooperatif dan Polresta Tangerang tidak memiliki tahanan khusus bagi wanita.
“Tersakanya kooperatif. Seminggu dua kali melakukan wajib lapor ke kami,” kata Sri saat dihubungi wartawan, Kamis (30/7/2020).
“Belum P21. Masih tahap dua,” sambung Sri.
Saat ditanya mengapa penanganan kasus tersebut terkesan lama, Sri mengaku tidak ada kendala dalam proses penyidikan, hanya membutuhkan waktu lebih lama karena adanya pandemi Covid-19.
“Tidak ada kendala dalam penyelidikan. Mungkin karena ada Covid-19 aja jadi agak lama,” ujarnya.
Sri memastikan, tidak ada tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
“Tidak, hanya GA saja tersangkanya,” ucap Sri.
Diketahui, Satreskrim Polresta Tangerang mengungkap kasus penipuan paket parcel lebaran yang sejak awal Februari 2020 dengan keuntungan mencapai Rp1 miliar.(Def/Ica)
Komentar