Rekonstruksi Penembakan Misterius di Mapolres Tangsel Peragakan 18 Adegan

Liputankota-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan bersama jajaran Unit Reskrim beberapa Polsek gelar 18 adegan rekonstruksi kasus penembakan misterius (petrus) di Tangerang, Sabtu 15 Agustus 2020.

Tersangka Clerence Antonius (19), Cristoper Antonius (19) dan Evand Ferdinand (27) dikeluarkan dari sel untuk memperagakan sejumlah adegan penembakan misterius itu.

Rekonstruksi itu sendiri digelar di pelataran Polres Tangsel, memperagakan penembakan terhadap korban atas nama Sunjaya, yang sebenarnya terjadi di bilangan Alam Sutera, Serpong Utara, pada Minggu 28 Juni 2020.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono, mengatakan, jika rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) dikhawatirkan akan memancing keramaian massa.

“Dari adegan kita sudah merekonstruksi di mana ada sekitar 18 adegan,” ujarnya, Sabtu (15/8/2020).

Dari hasil yang dilaksanakan hari ini, Wibisono menerangkan, akan semakin menyempurnakan dari rekonstruksi ini, dimana secara tahap-bertahap para tersangka melakukan tindak pidananya.

Selain memeragakan adegan menembak target atau korban, para tersangka juga memperagakan adegan perencanaan.

Wibisono menjelaskan, sebelum tersangka berangkat ke wilayah yang disasar menggunakan mobil, Clerence, Cristoper dan Evans merencanakannya terlebih dahulu.

“Sebelum ini, mereka merencanakan seperti yang ada di rekonstruksi pada TKP Alam Sutera ini, mereka merencanakan di apartemen di Tangerang Kota, mereka langsung berangkat menuju Tangerang Selatan untuk melancarkan aksinya,” terangnya.

Setelah rencana matang, mereka jalan menuju wilayah sasaran, Clerence dan Cristoper yang duduk di kursi mobil bagian depan menentukan target.

Setelah target ditentukan, Evans menyiapkan senjata berupa airsoft gun dengan peluru mimis sebagai amunisinya. Ketika jarak memungkinkan, Evans langung menekan pelatuk menembak target.

Baca: Ke-4 Kalinya, Tangsel Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi.

“Untuk peran, EV sebagai eksekutor, CA dan CA sebagai driver dan pendamping di depan itu menentukan target jadi memang dari tujuh TKP ada di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, masing-masing perannya sama,” paparnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku terancam pasal 170 ayat 2 E KHUP Menggunakan Senjata Api dan atau pasal 353 ayat 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP danatau pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Tom/Yan)

Komentar