Satpol PP Kabupaten Tangerang Batal Segel PT Xing-xing Steel

Liputankota – PT Xing-xing Steel di Kampung Picung RT 05 RW 05, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang batal disegel Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi, mengatakan, pihaknya menunda penyegelan sampai 60 hari ke depan. Alasanya, karena perusahaan sedang melengkapi beberapa kekurangan terkait lingkungan dan keselamatan.

“Kami tunda, mereka kami beri waktu 60 hari. Karena tadi saat kami hendak melakukan penyegelan, pihak DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Kabupaten Tangerang memberikan surat, bahwa dari 25 pelanggaran yang dilakukan PT. Xing-xing Steel, 16 di antaranta udah diperbaiki, maka hanya tersisa 9 poin lagi dan mereka meminta batas waktu. ” ungkap Bambang kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).

Bambang menjelaskan, surat dari DLHK baru diterima saat tiba di lokasi pabrik

“Tadi surat dari DLHK-nya telat, kami sudah di Pasar Kemis, suratnya batu tiba. Terpaksa kami putar arah, tidak sempat ke perusahaan,” ujarnya

Namun, Bambang tak bisa menyampaikan 9 poin pelanggaran yang belum diselesaikan PT Xing-xing Steel. Hanya, jika dalam waktu 60 hari ke-9 pelanggaran tidak dipenuhi, maka pihaknya akan menyegel pabrik tersebut tanpa pemberitahuan. Saat ini PT Xing-xing Steel masih diperbolehkan beraktivitas dengan catatan menjaga lingkungan.

“Ditambah mereka memiliki ratusan karyawan, kasihan kalau sekarang langsung disuruh tidak beroperasi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, menambahkan, 9 poin pelanggaran tersebut masih dalam catatan DLHK.

“Saya harus memeriksanya dulu, kemungkinan selesai,” pungkasnya.(Def/Ica)

Komentar