Satresnarkoba Polres Serang Kota Sita 19 Gram Sabu

Liputankota – Satresnarkoba Polres Serang Kota menangkap S (41) warga Kelurahan Lontarbaru, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana, mengatakan, S ditangkap pada Rabu (22/7/2020), berikut barang bukti narkoba jenis Sabu.

“Pelaku ditangkap di rumah tinggalnya. Lalu dilakukan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus berisi kristal bening diduga Sabu seberat 19,05 gram yang disimpan di dapur rumah,” ungkap Wahyu, Kamis (24/7).

Polisi juga mengamankan 2 buah timbangan digital, 2 buah handphone android dan potongan sedotan.

“Dari pengakuan S, dia mendapat barang haram tersebut dari U yang saat ini dalam pengejaran,” ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Serang Kota.

“Pelaku kita jerat Lasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” jelas Wahyu.(Def/Jak)

Komentar