Liputankota-Sejumlah siswa Lakukan tawuran di Area Jalan Perimeter Utara, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 9 tersangka diamankan Polisi.
Kejadian itu Berawal dari penggunaan media sosial, Dikatakan Kapolres Bandara Soeta Kombes Pol Ade Ferdian, sehingga mereka melakukan perjanjian dan melakukan tawuran.
“Tawuran berawal dari media sosial terjadi karena olok olok dan saling tantang untuk melakukan tawuran menggunakan sarana komunikasi wathsapp (berawal dari medsos), ” ujar Kapolresta, Kamis (13/8/2020).
Lanjut Kapolres, para tersangka ini merupakan dari sekolah SMKS Teknologi Teluknaga dan juga sekolah SMK Yadika 3.
” Mereka melakukan tawuran di wilayah hukum polres Bandara soeta, ” ujarnya.
Namun, mereka yang melakukan tawuran terdapat satu korban mengalami luka berat, salah satu korban tersebut yang menjadi otak dari memulainya tawuran.
“Korban R berusia 16 Tahun tangannya mengalami luka berat, dan dimungkinkan Tangan kanan korban tidak dapat digunakan dengan normal lagi, ” kata kapolresta.
Barang bukti yang diamankan sejumlah senjata tajam. Dan atas kejadian tersebut para tersangka dijerat
Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1952, barang siapa yang tanpa hak menyerahkan , menguasai, menerima , membawa, menyimpan, mempergunakan dan menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk ( senjata tajam ) dihukum selama lamanya 10 tahun penjara.
Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana, kekerasan secara bersama dilakukan dimuka umum yang menyebabkan orang luka berat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun.
Baca: Dari BTT, 2800 Keluarga di Kota Tangerang Dapat Bansos.
Serta Pasal 80 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dilarang melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat dan diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.(Tom/May)
Komentar