Liputankota – Seorang wanita T (27) di Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, tewas dalam kondisi tengah hamil muda. Ironinya, T tewas karena dianiaya suaminya sendiri berinisial A.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Totok Riyanto, mengatakan, T tewas setelah dipukul dan ditendang A. Peristiwa itu dipicu hanya karena T yang salah memberi kembalian kepada pembeli di warung milik mereka.
“Karena merasa rugi, pelaku kesal lalu memukul dan menendang korban sampai korban meninggal dunia,” kata Totok, Minggu (26/7/2020).
Wajah, lengan, kaki, dan sekujur badan T mengalami memar-memar akibat penganiayaan tersebut.
“Kemudian pesonel yang sedang piket dan Tim Cipers Polsek Pamulang melakukan pengecekan TKP dan mengamankan sekaligus pencarian barang bukti,” terang Totok.
Sebagaimana dalam Pasal 44 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo 351 KUHPidana, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.(Def/Yan)
Komentar