Liputankota – Satresnarkoba Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti (Barbuk) sebanyak 14 kilogram (Kg) ganja dan Sabu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 4 pelaku di lokasi berbeda yakni YK (27), DP (25) ,ML (31) dan HC (29). Sementara, 2 pelaku lainnya yakni Jon dan Abang berstatus DPO.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Unit I Subnit II Sat Resnarkoba melaksanakan penyelidikan selama 1 minggu,” kata Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto, Selasa (4/8/2020).
Dari penyelidikan yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo, di wilayah Karang Tengah, polisi meringkus YK di rest area Karang Tengah.
“Anggota melaksanakan under cover buy dengan target operasi YK,” ujar Sugeng.
Dari YK, polisi menyita 12 paket besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 14.500 atau 14,5 kg yang disimpan di dalam mobil Toyota Calya orange.
Dari YK, polisi kemudian melakukan pengembangan dan melakuan pengejaran terhadap DP dan ML. Membuahkan hasil, pelaku dibekuk di SBPU Pertamina Jalan Raya Cisoka, Tangerang dengan barbuk 2 paket narkotika ganja 2,36 gram.
“Sedangkan tersangka Jon (DPO) yang memberi perintah sampai saat ini masih dalam pengejaran,” ucap Sugeng.
Sedangkan HC ditangkap di rumah kontrakan di daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat dengan barbuk yang berhasil disita sebanyak 15 paket sabu 417 gram.
“Jadi Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 14.502,36 gram dan 417 gram sabu,” katanya.(Def/Jak)
Komentar