Liputankota – Polresta Tangerang menetapkan 9 oknum anggota ormas sebagai tersangka kerusuhan demonstrasi menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, di PT Hilon
Rusuh Demo Omnibus Law di Tangerang, 9 Oknum Anggota Ormas Ditetapkan sebagai Tersangka
Berita Utama