Liputankota-Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Tangerang Dr Hery Heryanto mengatakan PT Pusan Manis Mulia Curug harus menutup sementara aktivitasnya.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada PT PMM untuk menghentikan aktifitas sementara untuk penanganan COVID-19. Surat kami layangkan pada 14 September 2020,” kata Hery Heryanto, Selasa malam (15/9/2020).
Penghentian aktivitas sementara tersebut, kata Hery, menindak lanjuti Peraturan Bupati Tangerang No 53 Tahun 2020 Pasal 13 tentang Pedoman PSBB dan Penerapan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah Kabupaten Tangerang.
Ada tiga poin dalam surat tersebut :
1.Menghentikan sementara aktifitas pekerjaan ditempat kerja/kantor paling singkat 7 hari kerja.
2.Petugas Medis dibantuan satuan tugas pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan tempat kerja.
3.Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi penyemprotan disinfektan serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan (Swab Test) dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar COVID-19 telah selesai.
Diketahui sebelumnya pada 14 September 2020, Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Tangerang Dr Hery Heryanto, M.Si bersama anggota tim gugus mendatangi perusahaan tersebut tinjau penanganan COVID-19 di lingkungan perusahaan tersebut.
Baca: Pemkab Tangerang Lakukan Swab Test Secara Masif.
PT PMM yang terletak di Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang ini, memiliki karyawan 1200 orang, dan ditemukan sekitar 48 orang yang reaktif hasil Rapid Test dan hasil Swab Test 24 orang positif Covid-19.(Tom)
Komentar