Liputankota-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali menggerebek panti pijat wilayah CitraRaya, Kecamatan Panongan. Hasilnya, Petugas masih mendapati tiga panti pijat yang beroperasi.
Bahkan, dalam penggerebekan itu, petugas mendapati seorang terapis sedang memegang alat kontrasepsi.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono mengatakan, saat melakukan razia di beberapa panti pijat di CitraRaya, Kecamatan Panongangan, pihaknya memergoki tiga wanit sebagai terapis sedang melayani tamu dan sedang memegang kondom.
“Jadi saat kami gerebek ada tiga terapis sedang melayani tamu di dalam kamar panti pijat itu. Malahan kami juga memergoki ada terapis yang sedang pegang kondom,” kata Sumartono, Senin (24/8/2020).
Dalam razia tersebut, lanjut Sumartono, pihaknya langsung melakukan penyegelan terhadap tiga panti pijat yang kedapatan tetap buka.
Hal itu dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penambahan Kedua atas Perbup Nomor 36 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Percepatan dan Penanganan Covid-19.
“Jadi didalam peraturan itu jelas disebut, tempat hiburan malam, Spa, panti pijat tidak boleh buka,” katanya.
Baca: Peningkatan Kasus Covid-19, PSBB Kabupaten Tangerang Diperpanjang.
Sumartono menambahkan, setelah melakukan penyegelan, pihaknya langsung melakukan pendataan dan imbauan kepada pemilik dan terapis panti pijat agar tidak boleh buka sementara, sebelum ada aturan yang memperbolehkan tempat tersebut diperbolehkan buka.
“Jika ada panti pijat tetap buka, kami tidak akan segan-segan melakukan penyegelan tempat usahanya,” pungkasnya. (Tom/Ica)
Komentar