Liputankota – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kota Tangerang bersama UPTD Metrologi Legal Kota Tangerang melakukan tera ulang keakuratan timbangan pedagang di Pasar Anyar Kota Tangerang.
“Kami melaksanakan tera ulang, kegiatan ini kegiatan rutin melalui Dinas Perindagkop setiap tahun sekali,” kata Kepala UPTD Metrologi Kota Tangerang, Husein, Rabu (16/9/2020).
Husein mengatakan, tera ulang bertujuan penertiban alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang terdapat dalam transaksi jual beli pedagang yang berada di pasar-pasar.
“Ini dilaksanakan di pasar-pasar dengan menggunakan alat ukur takar timbangan dan perlengkapannya, seperti di toko emas timbangan elektronik, di toko beras dengan takarannya, ada lagi di toko kain Cipadu jadi timbangan kayunya,” ujar Husein.
Menurut Husein, sejauh ini dalam proses tera ulang tersebut pihaknya juga mengedukasi pedagang agar bertransaksi menggunakan timbangan standar dan bertanda tera sah sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal.
“Sosialiasi kepada pedagang sudah,” ucapnya.
Lanjut Husein, kegiatan ini membantu konsumen agar barang yang dibeli harus sesuai dengan berat yang ditimbangnya.
“Untuk melindungi para konsumen agar timbangan itu pas tidak merasa dikurangi dalam setiap penjualan dan pembelian,” katanya.
Husein berpesan agar para pedagang tetap menjaga alat timbangannya.
“Saya menekankan kepada teman-teman pedagang menjaga timbangan agar tidak rusak dan terjaga karena digunakan sebagai transaksi jual beli di lapangan,” pesannya.(Def/May)
Komentar