Warga Jurumudi Tangerang Dipaksa Kosongkan Lahan

Liputankota – Eksekusi paksa dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tangerang terhadap 26 bidang tanah di Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Selasa (1/9/2020).

“Luasnya macam-macam sekitar 6 ribu meter persegi,” kata Juru Sita PN Tangerang, Auri.

Menurut Auri, warga memilih bertahan karena nilai yang disodorkan tim appraisal tidak sesuai dengan keinginan warga.

“Karena ada permintaan warga harus disesuaikan,” ujar dia.

Eksekusi yang turut menurukan alat berat dengan mendapat pengawalan aparat dari Polri, TNI dan Satpol PP.

Warga yang hanya bisa pasrah terlihat mengamankan sejumlah barang berharga. Salah seorang warga, Dedi, menyebut, harga yang ditawarkan sangat rendah yakni Rp2,6 juta per meter. Per meter hanya berkisar Rp2,6 juta.

“Kalau dibayar segitu ya kami tidak bisa membeli rumah lagi,” ucapnya.

Dedi berharap masalah ini mengedepankan nilai keadilan. Warga bukan menolak pembangunan Nasional Tol Kunciran-Cengkareng, namun harus memikirkan nasib ke depan.

“Di sini ada 27 bidang yang belum dibayarkan. Sebanyak 50 KK dan sekitar lebih dari 300 warga,” katanya.(Def/May)

Komentar