Liputankota-Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul menerangkan, pemerintah setempat perlu melakukan kajian ulang dan pemeriksaan ke lapangan terkait perizinan, Amdal Lalu Lintas, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta K3.
Dikatakan Adib, untuk masalah pembangunan apartemen perlu di evaluasi kembali. Apalagi bangunan apartemen tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga.
“Jarak yang minim antara rumah warga, jalan umum dengan pembangunan apartemen dapat menyebabkan permasalahan ke lingkungan. Seperti debu sisa coran pembangunan apartemen yang menjadi keluhan warga,” papar Adib ke Liputankota.com, Minggu (30/8/2020)
Terkait K3 serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar juga perlu dievaluasi. “Kalau memang penerapan K3 tak memenuhi standar atau tidak dilaksanakan, saya fikir pembangunan Apartemen Carstensz perlu dihentikan sementara. Karena pembangunan apartemen mewah di kawasan Gading Serpong itu tak memiliki komitmen terhadap pedoman K3,” ungkapnya.
Selanjutnya, pemerintah setempat perlu memeriksa kembali terkait perizinan pembangunan apartemen tersebut.
“Pemerintah harus memeriksa kembali, apakah pembangunan apartemen itu sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Apakah sudah sesuai dengan langkah perizinan yang diberikan. Apakah sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)?,” tukasnya.Baca:
Kejatuhan Sisa Coran Pembangunan Apartemen, Pedagang Ini Mengaku Rugi
Warga TGS Catalina Meradang, Debu Pembangunan Apartemen Carstensz Mengkhawatirkan
Maka itu, lanjut Adib, jika memang pihak apartemen terbukti melanggar peraturan terkait serta lalai dalam keselamatan, keamanan serta kesehatan warga sekitar maka pemerintah wajib menghentikan sementara pembangunan apartemen itu.
“Wajib diberhentikan sementara pembangunannya jikalau melanggar. Dan pihak apartemen harus membayar ganti rugi yang dalami warga sekitar,” pungkasnya.(Tom/Jack)
Komentar